Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada tahap prakrisis kesehatan, Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional atau Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Subregional melaksanakan tugas dan fungsi Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan, dalam memfasilitasi dinas kesehatan anggota regionalnya atau dinas kesehatan anggota subregionalnya untuk kegiatan Kesiapsiagaan kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Pasal.id