Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Krisis Kesehatan diatur dalam Pedoman Teknis yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Koreksi Anda
