Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan tingkat kabupaten/kota.
(2) Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan Bupati/Walikota dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat, serta Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan.
(3) Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib membentuk satuan tugas kesehatan.
(4) Satuan tugas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketuai oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat kabupaten/kota dan mengoordinasikan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan di wilayahnya.
Koreksi Anda
