Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pascakrisis kesehatan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera untuk memperbaiki, memulihkan, dan/atau membangun kembali prasarana dan fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Pada tahap pascakrisis kesehatan, kementerian kesehatan melalui Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan, menyelenggarakan kegiatan: a. melakukan koordinasi dengan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan untuk melaksanakan kegiatan pemulihan darurat; b. mengoordinasikan pelaksanaan penilaian kerusakan dan kerugian di bidang kesehatan yang dilaksanakan bersama unit terkait; dan c. membantu unit teknis terkait dalam penyediaan sumber daya kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dalam upaya: 1. pencegahan penyakit dan penyehatan lingkungan yang terkait dengan pencegahan kejadian luar biasa penyakit www.djpp.kemenkumham.go.id menular potensial wabah yang meliputi pengendalian penyakit, surveilans epidemiologi, imunisasi, perbaikan kualitas air dan sanitasi, dan promosi kesehatan; 2. pelayanan kesehatan yang terkait dengan perbaikan gizi, kesehatan reproduksi, pelayanan medis, pemulihan kesehatan jiwa.
Koreksi Anda