Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pada tahap prakrisis Kesehatan, unit teknis dan unit kerja di lingkungan kementerian kesehatan melaksanakan upaya penanggulangan krisis kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
