Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada tahap prakrisis Kesehatan, unit teknis dan unit kerja di lingkungan kementerian kesehatan melaksanakan upaya penanggulangan krisis kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Pasal.id