Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan sistem informasi penanggulangan krisis.
(2) Sistem informasi penanggulangan krisis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Koreksi Anda
