Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan sistem informasi penanggulangan krisis. (2) Sistem informasi penanggulangan krisis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Koreksi Anda