Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam keadaan darurat, untuk pemenuhan semua kebutuhan pada penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan dapat dilakukan pengadaan alat kesehatan, obat, dan perbekalan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda