Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam keadaan darurat, untuk pemenuhan semua kebutuhan pada penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan dapat dilakukan pengadaan alat kesehatan, obat, dan perbekalan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
