Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pada tahap pascakrisis kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota menyelenggarakan kegiatan:
a. melaksanakan proses pemulihan kesehatan korban krisis kesehatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan koordinasi dengan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan untuk melaksanakan kegiatan pemulihan darurat;
c. melaksanakan penilaian kerusakan dan kerugian di bidang kesehatan;
d. melaksanakan:
1. upaya pencegahan penyakit dan penyehatan lingkungan yang terkait dengan pencegahan kejadian luar biasa penyakit menular potensial wabah yang meliputi pengendalian penyakit, surveilans epidemiologi, imunisasi, perbaikan kualitas air dan sanitasi, dan promosi kesehatan;
2. upaya pelayanan kesehatan yang terkait dengan perbaikan gizi, kesehatan reproduksi, pelayanan medis, pemulihan kesehatan jiwa.
Sesuai kebutuhan di tempat penampungan Pengungsi maupun lokasi sekitarnya.
e. melaksanakan kegiatan Rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana kesehatan.
Koreksi Anda
