Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada masa tanggap darurat, bantuan tenaga kesehatan warga negara asing dan perlengkapannya untuk penanggulangan Krisis Kesehatan dapat diterima dengan kriteria: a. disetujui oleh Pemerintah berdasarkan: 1. rekomendasi dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Kesehatan untuk tenaga kesehatan sipil; 2. memiliki sertifikat rekomendasi yang dikeluarkan oleh otoritas www.djpp.kemenkumham.go.id profesi negara asal (professional regulatory authority) dan disahkan oleh Ketua Konsil Kedokteran INDONESIA/Majelis Tenaga Kesehatan INDONESIA/Komite Farmasi Nasional; 3. rekomendasi dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pertahanan untuk tenaga kesehatan militer; b. dalam pelaksanaan tugas, tenaga kesehatan warga negara asing harus didampingi oleh tenaga kesehatan warga negara INDONESIA dengan kompetensi sama; c. dalam pelaksanaan tugas harus di bawah kendali Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat dan dilarang melakukan diluar kegiatan kesehatan yang telah ditentukan; d. harus segera meninggalkan wilayah negara INDONESIA apabila masa tanggap darurat telah berakhir; dan e. wajib membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan kepada Menteri dengan salinan laporan disampaikan kepada instansi pemberi rekomendasi.
Koreksi Anda