Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pada masa tanggap darurat, bantuan tenaga kesehatan warga negara asing dan perlengkapannya untuk penanggulangan Krisis Kesehatan dapat diterima dengan kriteria:
a. disetujui oleh Pemerintah berdasarkan:
1. rekomendasi dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Kesehatan untuk tenaga kesehatan sipil;
2. memiliki sertifikat rekomendasi yang dikeluarkan oleh otoritas www.djpp.kemenkumham.go.id
profesi negara asal (professional regulatory authority) dan disahkan oleh Ketua Konsil Kedokteran INDONESIA/Majelis Tenaga Kesehatan INDONESIA/Komite Farmasi Nasional;
3. rekomendasi dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pertahanan untuk tenaga kesehatan militer;
b. dalam pelaksanaan tugas, tenaga kesehatan warga negara asing harus didampingi oleh tenaga kesehatan warga negara INDONESIA dengan kompetensi sama;
c. dalam pelaksanaan tugas harus di bawah kendali Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat dan dilarang melakukan diluar kegiatan kesehatan yang telah ditentukan;
d. harus segera meninggalkan wilayah negara INDONESIA apabila masa tanggap darurat telah berakhir; dan
e. wajib membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan kepada Menteri dengan salinan laporan disampaikan kepada instansi pemberi rekomendasi.
Koreksi Anda
