Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prakrisis Kesehatan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan pada situasi tidak terjadi Bencana atau situasi terdapat potensi terjadinya Bencana yang meliputi kegiatan perencanaan penanggulangan Krisis Kesehatan, pengurangan risiko Krisis Kesehatan, pendidikan dan pelatihan, penetapan persyaratan standar teknis dan analisis penanggulangan Krisis Kesehatan, Kesiapsiagaan, dan Mitigasi Kesehatan. (2) Pada tahap prakrisis kesehatan, kementerian kesehatan menyelenggarakan kegiatan: a. mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan prakrisis kesehatan dengan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan melalui Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan; b. menyusun dan mensosialisasikan kebijakan penanggulangan Krisis Kesehatan; c. melaksanakan dan mengembangkan sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan; d. menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dalam penanggulangan Krisis Kesehatan serta pembinaan tim reaksi cepat kesehatan; e. meningkatkan kapasitas Kesiapsiagaan unit kesehatan dalam penanggulangan Krisis Kesehatan dengan melengkapi sarana/fasilitas yang diperlukan; f. memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Kesiapsiagaan; g. membina dan memfasilitasi Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional dan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Subregional; h. memetakan Kesiapsiagaan unit-unit kesehatan di daerah; i. mengoordinasikan ketersediaan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan; dan/atau j. melaksanakan kegiatan Siaga Darurat Bidang Kesehatan.
Koreksi Anda