B Penyediaan Sarana dan Prasarana Pelayaran-Perintis
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pelayaran- Perintis, Pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana penunjang.
(21 Penyediaan sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kapal;
b. Pelabuhan;
c. tempat penyimpanan sementara barang;
d. infrastruhtur jalan di sekitar Pelabuhan; dan
e. sarana dan prasarana penunjang lainnya.
(3) Dalam pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan Usaha.
Pendanaan penyediaan sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26E ayat (1) dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten I kota; dan I atau
d. sumber .
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan sarana dan prasarana penunjang diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
10. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk mendapatkan perizinan berusaha untuk angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Badan Usaha wajib memiliki kapal berbendera INDONESIA dengan ukuran paling rendah GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnagel.
(21 Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dapat melakukan kerja sama dengan pen-rsahaanangkutan laut asing dan membentuk usaha patungan (joint uenhtrel perusahaan Angkutan di Perairan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan serta harus memiliki dan mengoperasikan Kapal berbendera INDONESIA dengan ukuran paling rendah GT 50.000 (lima puluh ribu gross toruruagel per Kapal dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan INDONESIA.
1 1. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21 dapat dilakukan kerja sama dengan penrsahaan angkutan laut asing, badan hukum asing, atau warga negara asing.
(2)Ketentuan...
d
-r7 - (21 Ketentuan mengenai jenis dan tata cara kerja sama dalam penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
L2. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyr sebagai berikut:
Badan Usaha Pelabuhan dan penyelenggara pelabuhan wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan barang berbahaya dan barang khusus untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di Pelabuhan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang berbah aya dan barang khusus di Pelabuhan.
13. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan nasional dilakukan dalam rangka memberdayakan angkutan perairan nasional dan memperkuat industri perkapalan nasional yang dilakukan secara terpadu, terencana, terukur dengan dukungan semua sektor terkait, dan tersosialisasi guna memastikan adanya kemajuan industri angkutan perairan dan industri perkapalan.
L4. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan:
a. memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik Kapal; dan
c. memberikan . .
c. memberikan jaminan ketersediaan bahan bakar minyak untuk Angkutan di Perairan.
(21 Perkuatan industri perkapalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan:
a. MENETAPKAN kawasan industri perkapalan terpadu;
b. mengembangkan pusat desain, penelitian, dan pengembangan industri Kapal nasional;
c. mengembangkan standardisasi dan komponen Kapal dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi;
d. mengembangkan industri bahan baku dan komponen Kapal;
e. memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan nasional yang membangun danlatau mereparasi Kapal di dalam negeri danlatau yang melakukan pengadaan Kapal dari luar negeri;
f. membangun Kapal pada industri galangan Kapal nasional apabila biaya pengadaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
g. membangun Kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan pelaksanaan alih teknologi; dan
h. memelihara dan mereparasi Kapal pada industri perkapalan nasional yang biayanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
15. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8 1
(1) Penyelenggara pelabuhan dibentuk pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
(2lMenteri...
(21 Menteri membentuk penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul yang diusahakan secara komersial dan belum diusahakan secara komersial.
(3) Pemerintah Daerah membentuk penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan Pengumpan yang belum diusahakan secara komersial.
L6. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri danlatau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa Pelabuhan.
(4) Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.
(5) Hasil konsesi yang diperoleh penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
L7. Ketentuan .
17. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a, penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial melaksanakan fungsi:
a. penyediaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan;
b. penyediaan dan pemeliharaarr penahan gelombong, kolam Pelabuhan, Alur- Pelayaran, dan jaringan jalan;
c. penyediaan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
d. penjaminan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan;
e. penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di Pelabuhan;
f. penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan;
g. pengusulan tarif atas penggunaan perairan danlatau daratan, dan fasilitas Pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. penjaminan kelancaran arus barang.
(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial melaksanakan kegiatan penyediaan darrlatau pelayanan jasa Kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
18. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal84...
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial mempunyai wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan;
b. mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan;
c. mengatur lalu lintas Kapal ke luar masuk Pelabuhan melalui pemanduan Kapal; dan
d. MENETAPKAN standar kinerja operasional pelayanan jasa Kepelabuhanan.
19. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) diberi hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Aparat penyelenggara pelabuhan merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidang Kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
2r. Ketentuan Pas aL 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. penyediaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan;
b. penyediaan...
PRES]DEN
b. penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombflrg, kolam Pelabuhan, dan Alur-Pelayaran;
c. penjaminan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan;
d. pemeliharaan kelestarian lingkungan di Pelabuhan;
e. penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan;
f. pengusulan tarif atas penggunaan perairan danlatau daratan, dan fasilitas Pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. penjaminan kelancaran arus barang; dan
h. penyediaan fasilitas Pelabuhan.
22. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara pelabuhan diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
23. Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 90A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Badan Usaha Pelabuhan yang melakukan kegiatan penyediaan danlatau pelayanan jasa bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) huruf g pada Terminal serba gLlna (multipurposel danlatau konvensional harus melakukan kemitraan dengan Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di Pelabuhan dalam rangka pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan memperhatikan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam berusaha.
24. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal92...
Kegiatan penyediaan darrlatau pelayanan jasa Kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal,9t ayat
(1) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial yang dituangkan dalam perjanjian.
25. Di antara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 107A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam rangka melaksanakan Tatanan Kepelabuhanan Nasional, Pemerintah melakukan pengawasan terhadap Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
26. Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasa1 1 10
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan danlatau daratan serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(2) Tarif jasa Kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan merLlpakan pendapatan Badan Usaha Pelabuhan.
(3) Tarif jasa Kepelabuhanan bagi Pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupatenlkota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah.
(4) Tarif jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa:
a.untuk...
a. untuk tarif pelayanan jasa Kapal kepada asosiasi di bidang kepemilikan Kapal dan pelayaran-rakyat; dan
b. untuk tarif pelayanan jasa barang kepada asosiasi di bidang bongkar muat, asosiasi di bidang logistik, asosiasi di bidang ekspor dan impor, serta asosiasi di bidang kepemilikan Kapal.
(5) Hasil kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pemerintah paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Badan Usaha Pelabuhan mengusulkan secara tertulis kepada asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa terkait kesepakatan besaran tarif jasa Kepelabuhanan.
(6) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah dapat memberikan arahan dan pertimbangan secara tertulis kepada Badan Usaha Pelabuhan terkait penetapan besaran tarif jasa Kepelabuhanan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kesepakatan dan penetapan tarif jasa Kepelabuhanan diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
27. Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Prosedur dan persyaratan Pelindungan Lingkungan Maritim harus dipenuhi pada kegiatan:
a. Kepelabuhanan;
b. pengoperasian Kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penutuhan Kapal.
28.Ketentuan...
K INDONESIA
28. Ketentuan Pasal 146 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan Ihpal, dan dokumen pelaut diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
29. Di antara Pasal 158 dan Pasal 159 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasall58A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan Angkutan di Perairan yang usaha patungan Qoint uenturel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 dengan pihak asing yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh perusahaan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA, untuk melaksanakan kegiatan niaga, harus mendaftarkan Kapal dengan ukuran paling rendah GT 50.000 (lima puluh ribu gross tonnagel per Kapal.
l2l Badan hukum INDONESIA yang merupakan usaha patungan (joint uenhrel dengan pihak asing yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh badan hukum yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA, untuk melaksanakan kegiatan Angkutan laut Khusus di bidang industri dan/atau pertambangan, harus mendaftarkan Kapal dengan ukuran paling rendah GT 50.000 (lima puluh ribu gross tonnage) per Kapal.
30. Ketentuan Pasal 172 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dengan menyelenggarakan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi.
(2) Selain untuk menjaga Keselamatan dan Keamanan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dapat pula dipergunakan untuk kepentingan tertentu lainnya.
(3)
(3) Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan dan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengad aarL Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha.
(5) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang diadakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (a) diawasi oleh Pemerintah.
(6) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (a) wajib:
a. memelihara dan merawat Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b. menjamin keandalan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan
c. melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran.
(71 Pemerintah dalam melakukan penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berkoordinasi dengan instansi yang membidangi hidro- oseanografi untuk publikasi peta laut INDONESIA dan publikasi nautikal.
3 1 . Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pemerintah dalam melaksanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada buku petunjuk-pelayararL, peta laut INDONESIA, dan peta Alur- Pelayaran sungai dan danau berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-oseanografi.
32. Penjelasan Pasal 195 huruf b diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
menjadi
33. Ketentuan...
33. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 198 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat ( 1a), di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), serta menambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 198 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OT ayat (1), Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi Kelaiklautan Kapal, keselamatan, keamanan, dan ketertiban di Pelabuhan;
b. mengawasi tertib lalu lintas Kapal di perairan Pelabuhan dan Alur-Pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan Pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan Saluage dan pekerjaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan Kapal;
f. mengawasi Pemanduan;
g.mengawasi...
PRESIDEH
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. mengawasi pengisian bahan bakar;
i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
j. mengawasi pengerukan dan reklamasi;
k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan;
l. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan latau kerusakan lingkungan serta pemadaman kebakaran di Pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan Pelindungan Lingkungan Maritim.
(21 Dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OT ayat (1), Syahbandar melaksanakan tugas sebagai pejabat penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37. Ketentuan ayat (1) Pasal 223 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 223 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perintah penahanan Kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata berupa klaim-Pelayaran dilakukan tanpa melalui proses gugatan.
(21 Dihapus.
38. Di antara Pasal 223 dan Pasal 224 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 223A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan mengenai penahanan Kapal oleh pengadilan dalam perkara pidana danlatau perkara perdata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39. Ketentuan Pas al 226 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal226...
(1) Penyelenggaraan Pelindungan Lingkungan Maritim dilakukan oleh Pemerintah.
(21 Penyelenggaraan Pelindungan Lingkungan Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan dari pengoperasian Kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan dari kegiatan Kepelabuhanan.
(3) Selain pencegahan dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelindungan Lingkungan Maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan Kapal.
40. Judul Bagian Kedua BAB XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: