Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 123

UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur dan persyaratan Pelindungan Lingkungan Maritim harus dipenuhi pada kegiatan: a. Kepelabuhanan; b. pengoperasian Kapal; c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan; d. pembuangan limbah di perairan; dan e. penutuhan Kapal. 28.Ketentuan... K INDONESIA 28. Ketentuan Pasal 146 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda