Koreksi Pasal 123
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
Prosedur dan persyaratan Pelindungan Lingkungan Maritim harus dipenuhi pada kegiatan:
a. Kepelabuhanan;
b. pengoperasian Kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penutuhan Kapal.
28.Ketentuan...
K INDONESIA
28. Ketentuan Pasal 146 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
