Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 230

UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan bertanggung jawab menanggulangi pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang bersumber dari Kapal danlatau kegiatannya. (2) Setiap... (21 Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib segera melaporkan terjadinya pencemaran perairan danlatau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh Kapal atau yang bersumber dari kegiatannya kepada Syahbandar terdekat danlatau unsur Pemerintah lain yang terdekat apabila melihat adanya pencemaran dari Kapal, danlatau kegiatan lain di perairan. (3) Unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib meneruskan laporan mengenai adanya pencemaran perairan danlatau kerusakan lingkungan kepada Syahbandar terdekat atau kepada instansi yang berwenang. (4) Syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada instansi yang benvenang untuk penanganan lebih lanjut. 43. Ketentuan Pasal231 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda