Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. penyediaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan; b. penyediaan... PRES]DEN b. penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombflrg, kolam Pelabuhan, dan Alur-Pelayaran; c. penjaminan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan; d. pemeliharaan kelestarian lingkungan di Pelabuhan; e. penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan; f. pengusulan tarif atas penggunaan perairan danlatau daratan, dan fasilitas Pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. penjaminan kelancaran arus barang; dan h. penyediaan fasilitas Pelabuhan. 22. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda