Koreksi Pasal 25A
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran penyelenggaraan Pelayaran-Perintis, perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dapat bekerja sama dengan pelaku usaha Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
