Koreksi Pasal 185
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
Pemerintah dalam melaksanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada buku petunjuk-pelayararL, peta laut INDONESIA, dan peta Alur- Pelayaran sungai dan danau berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-oseanografi.
32. Penjelasan Pasal 195 huruf b diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
menjadi
33. Ketentuan...
33. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 198 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat ( 1a), di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), serta menambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 198 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
