Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 235

UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan peralatan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan. (21 Setiap Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan. (3) Penyelenggara pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap darurat penanggulangan pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan. 48. Ketentuan Pasal236 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda