Koreksi Pasal 56
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
Pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan nasional dilakukan dalam rangka memberdayakan angkutan perairan nasional dan memperkuat industri perkapalan nasional yang dilakukan secara terpadu, terencana, terukur dengan dukungan semua sektor terkait, dan tersosialisasi guna memastikan adanya kemajuan industri angkutan perairan dan industri perkapalan.
L4. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
