Koreksi Pasal 232
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran danlatau kerusakan lingkungan akibat pengoperasian Kapal diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
45. Judul Bagian Ketiga BAB XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian
Koreksi Anda
