Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 146

UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan Ihpal, dan dokumen pelaut diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. 29. Di antara Pasal 158 dan Pasal 159 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasall58A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda