Koreksi Pasal 146
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan Ihpal, dan dokumen pelaut diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
29. Di antara Pasal 158 dan Pasal 159 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasall58A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
