Koreksi Pasal 227
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang bersumber dari Kapal.
42. Ketentuan Pasal 230 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
