Koreksi Pasal 82
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri danlatau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa Pelabuhan.
(4) Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.
(5) Hasil konsesi yang diperoleh penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
L7. Ketentuan .
17. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
