Koreksi Pasal 86
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
Aparat penyelenggara pelabuhan merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidang Kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
2r. Ketentuan Pas aL 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
