Koreksi Pasal 25L
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 memiliki fungsi:
a. melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal;
b. menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda danlatau perwira Kapal;
c. melaksanakan pemeriksaan kepada operator, pemilik Kapal, dan petugas/pejabat yang berwenang dalam hal memiliki hubungan terkait penyebab terjadinya kecelakaan Kapal;
d. MENETAPKAN sanksi administratif kepada Nakhoda, perwira Kapal, operator, pemilik Kapal, dan latau petugas/ pejabat yang terbukti melakukan kesalahan danlatau kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan Kapal; dan
e. melakr-rkan mediasi dalam penyelesaian perselisihan perjanjian kerja laut.
51. Di antara Pasal 251 dan Pasal 252 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 251A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25lA Mahkamah Pelayaran berwenang melakukan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal bagi Kapal berbendera INDONESIA yang terjadi di wilayah Perairan INDONESIA ataupun di luar Perairan INDONESIA dan Kapal asing yang terjadi di wilayah Perairan INDONESIA.
52. Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal253...
Koreksi Anda
