Koreksi Pasal 48
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
Badan Usaha Pelabuhan dan penyelenggara pelabuhan wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan barang berbahaya dan barang khusus untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di Pelabuhan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang berbah aya dan barang khusus di Pelabuhan.
13. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
