Koreksi Pasal 234
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
Pengoperasian Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang bersumber dari kegiatan di Pelabuhan.
47. Ketentuan ayat (3) Pasal 235 diubah sehingga Pasal 235 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
