Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 172

UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dengan menyelenggarakan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi. (2) Selain untuk menjaga Keselamatan dan Keamanan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dapat pula dipergunakan untuk kepentingan tertentu lainnya. (3) (3) Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan dan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam keadaan tertentu, pengad aarL Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha. (5) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang diadakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (a) diawasi oleh Pemerintah. (6) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (a) wajib: a. memelihara dan merawat Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; b. menjamin keandalan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan c. melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran. (71 Pemerintah dalam melakukan penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berkoordinasi dengan instansi yang membidangi hidro- oseanografi untuk publikasi peta laut INDONESIA dan publikasi nautikal. 3 1 . Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda