Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 253

UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25I huruf a, Mahkamah Pelayaran bertugas: a. meneliti sebab kecelakaan Kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan latau penvira Kapal atas terjadinya kecelakaan Kapal; b. meneliti sebab kecelakaan Kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian operator, pemilik Kapal, dan latau petugas/ pejabat yang benvenang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan Kapal; dan c. merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda danlatau penvira Kapal. (21 Sanksi administratif yang dikenakan kepada Nakhoda danlatau perwira Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. peringatan; atau b. pencabutan sementara Sertifikat Keahlian Pelaut. (3) Sanksi administratif yang dikenakan kepada operator danlatau pemilik Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. peringatan; b. pembekuan izin usaha; atau c. pencabutan izin usaha. (4) Sanksi administratif yang dikenakan kepada petugas/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa hukuman disiplin. 53. Penjelasan Pasal 272 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan. 54. Ketentuan Pasal274 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal274... Pasa1 274 (1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pelayaran secara optimal, masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan Pelayaran. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan Pelayaran; b. memberi masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Pelayaran; c. memberi masukan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Pelayaran; d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang benvenang terhadap kegiatan penyelenggaraan kegiatan Pelayaran yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan; e. melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan Pelayaran yang mengganggu, merugikan, danlatau membahayakan kepentingan umum ; dan I atau f. menyampaikan informasi tentang adanya perubahan hidrografi danlatau bahaya Pelayaran kepada Pemerintah untuk dikoordinasikan dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-o seanografi . (3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapat, dan pertimbangan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d. (4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban serta Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. 55. Judul. . . 36- 55. Judul BAB XVII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda