Koreksi Pasal 107A
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan Tatanan Kepelabuhanan Nasional, Pemerintah melakukan pengawasan terhadap Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
26. Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasa1 1 10
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan danlatau daratan serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(2) Tarif jasa Kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan merLlpakan pendapatan Badan Usaha Pelabuhan.
(3) Tarif jasa Kepelabuhanan bagi Pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupatenlkota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah.
(4) Tarif jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa:
a.untuk...
a. untuk tarif pelayanan jasa Kapal kepada asosiasi di bidang kepemilikan Kapal dan pelayaran-rakyat; dan
b. untuk tarif pelayanan jasa barang kepada asosiasi di bidang bongkar muat, asosiasi di bidang logistik, asosiasi di bidang ekspor dan impor, serta asosiasi di bidang kepemilikan Kapal.
(5) Hasil kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pemerintah paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Badan Usaha Pelabuhan mengusulkan secara tertulis kepada asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa terkait kesepakatan besaran tarif jasa Kepelabuhanan.
(6) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah dapat memberikan arahan dan pertimbangan secara tertulis kepada Badan Usaha Pelabuhan terkait penetapan besaran tarif jasa Kepelabuhanan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kesepakatan dan penetapan tarif jasa Kepelabuhanan diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
27. Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
