Koreksi Pasal 57
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan:
a. memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik Kapal; dan
c. memberikan . .
c. memberikan jaminan ketersediaan bahan bakar minyak untuk Angkutan di Perairan.
(21 Perkuatan industri perkapalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan:
a. MENETAPKAN kawasan industri perkapalan terpadu;
b. mengembangkan pusat desain, penelitian, dan pengembangan industri Kapal nasional;
c. mengembangkan standardisasi dan komponen Kapal dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi;
d. mengembangkan industri bahan baku dan komponen Kapal;
e. memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan nasional yang membangun danlatau mereparasi Kapal di dalam negeri danlatau yang melakukan pengadaan Kapal dari luar negeri;
f. membangun Kapal pada industri galangan Kapal nasional apabila biaya pengadaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
g. membangun Kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan pelaksanaan alih teknologi; dan
h. memelihara dan mereparasi Kapal pada industri perkapalan nasional yang biayanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
15. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8 1
(1) Penyelenggara pelabuhan dibentuk pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
(2lMenteri...
(21 Menteri membentuk penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul yang diusahakan secara komersial dan belum diusahakan secara komersial.
(3) Pemerintah Daerah membentuk penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan Pengumpan yang belum diusahakan secara komersial.
L6. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
