Koreksi Pasal 92
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
Kegiatan penyediaan darrlatau pelayanan jasa Kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal,9t ayat
(1) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial yang dituangkan dalam perjanjian.
25. Di antara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 107A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
