Koreksi Pasal 24
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayaran-Perintis wajib dilaksanakan oleh Pemerintah dan I atau Pemerintah Daerah.
(2) Pelayaran-Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penumpang danlatau barang.
(3) Pelayaran-Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan biaya yang disediakan oleh Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah.
(4) Pelayaran-Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan cara penugasan dan latau pengadaan barang/jasa kepada perusahaan angkutan laut nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelayaran-Perintis yang dilaksanakan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan mendapatkan kompensasi dari Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah.
(6) Pelayaran-Perintis dapat dilaksanakan secara terpadu dengan sektor lain berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah.
(71 Pelayaran-Perintis dievaluasi oleh Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah setiap tahun.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
7. Di antara .
5 6
-t4- Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
