Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayaran-Perintis wajib dilaksanakan oleh Pemerintah dan I atau Pemerintah Daerah. (2) Pelayaran-Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penumpang danlatau barang. (3) Pelayaran-Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan biaya yang disediakan oleh Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah. (4) Pelayaran-Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan cara penugasan dan latau pengadaan barang/jasa kepada perusahaan angkutan laut nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelayaran-Perintis yang dilaksanakan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan mendapatkan kompensasi dari Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah. (6) Pelayaran-Perintis dapat dilaksanakan secara terpadu dengan sektor lain berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah. (71 Pelayaran-Perintis dievaluasi oleh Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah setiap tahun. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan PRESIDEN. 7. Di antara . 5 6 -t4- Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda