Koreksi Pasal 26
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayaran-Perintis diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
9. Di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam disisipkan 2 (dua) bagian, yakni Bagian Kelima A dan Bagian Kelima B, dan di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 26A, Pasal 268, Pasal 26C, dan Pasal 26D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
