Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26C

UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan penyediaan sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26E ayat (1) dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten I kota; dan I atau d. sumber . sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda