Koreksi Pasal 26C
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
Pendanaan penyediaan sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26E ayat (1) dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten I kota; dan I atau
d. sumber .
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
