Koreksi Pasal 29
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan perizinan berusaha untuk angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Badan Usaha wajib memiliki kapal berbendera INDONESIA dengan ukuran paling rendah GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnagel.
(21 Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dapat melakukan kerja sama dengan pen-rsahaanangkutan laut asing dan membentuk usaha patungan (joint uenhtrel perusahaan Angkutan di Perairan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan serta harus memiliki dan mengoperasikan Kapal berbendera INDONESIA dengan ukuran paling rendah GT 50.000 (lima puluh ribu gross toruruagel per Kapal dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan INDONESIA.
1 1. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
