Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 236

UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola Terminal Khusus wajib menanggulangi pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengoperasian Pelabuhan. 49 . Ketentuan ayat (1) Pasal237 diubah sehingga Pasal 237 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda