Koreksi Pasal 236
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
Penyelenggara pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola Terminal Khusus wajib menanggulangi pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengoperasian Pelabuhan.
49 . Ketentuan ayat (1) Pasal237 diubah sehingga Pasal 237 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
