Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26D

UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan sarana dan prasarana penunjang diatur dengan Peraturan PRESIDEN. 10. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda