Koreksi Pasal 26D
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan sarana dan prasarana penunjang diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
10. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
