Koreksi Pasal 84
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial mempunyai wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan;
b. mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan;
c. mengatur lalu lintas Kapal ke luar masuk Pelabuhan melalui pemanduan Kapal; dan
d. MENETAPKAN standar kinerja operasional pelayanan jasa Kepelabuhanan.
19. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
