Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial mempunyai wewenang: a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan; b. mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan; c. mengatur lalu lintas Kapal ke luar masuk Pelabuhan melalui pemanduan Kapal; dan d. MENETAPKAN standar kinerja operasional pelayanan jasa Kepelabuhanan. 19. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda