Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 226

UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelindungan Lingkungan Maritim dilakukan oleh Pemerintah. (21 Penyelenggaraan Pelindungan Lingkungan Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan dari pengoperasian Kapal; dan b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan dari kegiatan Kepelabuhanan. (3) Selain pencegahan dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelindungan Lingkungan Maritim juga dilakukan terhadap: a. pembuangan limbah di perairan; dan b. penutuhan Kapal. 40. Judul Bagian Kedua BAB XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda