Koreksi Pasal 226
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelindungan Lingkungan Maritim dilakukan oleh Pemerintah.
(21 Penyelenggaraan Pelindungan Lingkungan Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan dari pengoperasian Kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan dari kegiatan Kepelabuhanan.
(3) Selain pencegahan dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelindungan Lingkungan Maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan Kapal.
40. Judul Bagian Kedua BAB XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
