Koreksi Pasal 83
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a, penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial melaksanakan fungsi:
a. penyediaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan;
b. penyediaan dan pemeliharaarr penahan gelombong, kolam Pelabuhan, Alur- Pelayaran, dan jaringan jalan;
c. penyediaan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
d. penjaminan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan;
e. penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di Pelabuhan;
f. penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan;
g. pengusulan tarif atas penggunaan perairan danlatau daratan, dan fasilitas Pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. penjaminan kelancaran arus barang.
(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial melaksanakan kegiatan penyediaan darrlatau pelayanan jasa Kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
18. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal84...
Koreksi Anda
