Koreksi Pasal 268
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pelayaran- Perintis, Pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana penunjang.
(21 Penyediaan sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kapal;
b. Pelabuhan;
c. tempat penyimpanan sementara barang;
d. infrastruhtur jalan di sekitar Pelabuhan; dan
e. sarana dan prasarana penunjang lainnya.
(3) Dalam pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan Usaha.
Koreksi Anda
