Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 268

UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pelayaran- Perintis, Pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana penunjang. (21 Penyediaan sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kapal; b. Pelabuhan; c. tempat penyimpanan sementara barang; d. infrastruhtur jalan di sekitar Pelabuhan; dan e. sarana dan prasarana penunjang lainnya. (3) Dalam pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan Usaha.
Koreksi Anda