Koreksi Pasal 231
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Pemilik atau operator Kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran dan latau kerusakan lingkungan yang bersumber dari Kapal.
(2) Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau operator Kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
44. Ketentuan Pas al 232 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
