Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 158A

UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Angkutan di Perairan yang usaha patungan Qoint uenturel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 dengan pihak asing yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh perusahaan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA, untuk melaksanakan kegiatan niaga, harus mendaftarkan Kapal dengan ukuran paling rendah GT 50.000 (lima puluh ribu gross tonnagel per Kapal. l2l Badan hukum INDONESIA yang merupakan usaha patungan (joint uenhrel dengan pihak asing yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh badan hukum yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA, untuk melaksanakan kegiatan Angkutan laut Khusus di bidang industri dan/atau pertambangan, harus mendaftarkan Kapal dengan ukuran paling rendah GT 50.000 (lima puluh ribu gross tonnage) per Kapal. 30. Ketentuan Pasal 172 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda