Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 208

UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OT ayat (1), Syahbandar mempunyai tugas: a. mengawasi Kelaiklautan Kapal, keselamatan, keamanan, dan ketertiban di Pelabuhan; b. mengawasi tertib lalu lintas Kapal di perairan Pelabuhan dan Alur-Pelayaran; c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan Pelabuhan; d. mengawasi kegiatan Saluage dan pekerjaan bawah air; e. mengawasi kegiatan penundaan Kapal; f. mengawasi Pemanduan; g.mengawasi... PRESIDEH g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun; h. mengawasi pengisian bahan bakar; i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang; j. mengawasi pengerukan dan reklamasi; k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan; l. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan; m. memimpin penanggulangan pencemaran dan latau kerusakan lingkungan serta pemadaman kebakaran di Pelabuhan; dan n. mengawasi pelaksanaan Pelindungan Lingkungan Maritim. (21 Dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OT ayat (1), Syahbandar melaksanakan tugas sebagai pejabat penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 37. Ketentuan ayat (1) Pasal 223 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 223 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda