Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 237

UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menampung limbah yang berasal dari Kapal di Pelabuhan, penyelenggara pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan Pengelola Terminal Khusus wajib dan bertanggung jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen . (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengangkutan limbah ke tempat pengumpulan, pengolahan, dan pemusnahan akhir dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup. 50. Ketentuan Pasal251 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda