Koreksi Pasal 33A
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21 dapat dilakukan kerja sama dengan penrsahaan angkutan laut asing, badan hukum asing, atau warga negara asing.
(2)Ketentuan...
d
-r7 - (21 Ketentuan mengenai jenis dan tata cara kerja sama dalam penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
L2. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyr sebagai berikut:
Koreksi Anda
