Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26A

UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik wajib dilaksanakan oleh Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah. (2) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), untuk penumpang kelas ekonomi. (3) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan biaya yang disediakan oleh Pemerintah dan I atau Pemerintah Daerah. (4) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penugasan kepada perulsahaan angkutan laut nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7 8 (5) Penyelenggaraan . (5) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik oleh perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendapatkan subsidi dari Pemerintah dan I atau Pemerintah Daerah. (6) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dapat dilakukan secara terpadu dengan sektor lain berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah. (71 Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dievaluasi oleh Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah setiap tahun. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda