Koreksi Pasal 198
UU Nomor 66 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan berlayar serta Pelindungan Lingkungan Maritim dan kelancaran berlalu lintas di perairan dan Pelabuhan, Pemerintah MENETAPKAN perairan tertentu sebagai Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa.
(1a) Perairan dan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di:
a. kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
b. kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil; danlatau
c. areal preservasi di laut, dapat ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu atau perairan pandu luar biasa.
(21 Setiap Kapal yang berlayar di Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa menggunakan jasa Pemanduan.
(3) Penyelenggaraan jasa Pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada perairan Pelabuhan yang ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa dilakukan oleh penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpahkan pengelolaan dan pengoperasian Pemanduan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggaraan jasa Pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa Pemanduan pada perairan Terminal Khusus yang ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa, pengelolaan dan pengoperasian Pemanduan dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan setelah memenuhi persyaratan.
(5a) Dalam...
PRESIDEH HEPUBLIK INDONES]A
(5a) Dalam hal tidak tersedia Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pelimpahan jasa Pemanduan pada perairan Terminal Khusus dapat dilimpahkan kepada pengelola Terminal Khusus setelah memenuhi persyaratan.
(6) Biaya Pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dibebaskan bagi:
a. Kapal Perang; dan
b. Kapal Negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan.
(71 Dengan pertimbangan keselamatan dan keamanan serta kelancaran pelaksanaan Pemanduan dari pengawas Pemanduan, pelaksanaan Pemanduan di Perairan Wajib Pandu atau perairan pandu luar biasa dapat menggunakan sarana bantu penundaan Kapal yang dipersyaratkan sesuai ketentuan untuk membantu olah gerak Kapal.
34. Penjelasan Pasal 2O2 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
35. Penjelasan Pasal 2O3 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
36. Ketentuan ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf t dan huruf m Pasal 2O8 diubah, sehingga Pasal 2OB berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
