PRASARANA KERETA API
(1) Prasarana Kereta Api meliputi :
a. Jalur kereta api;
b. Stasiun kereta api;
c. Fasilitas operasional sarana kereta api.
(2) Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api yang meliputi daerah manfaat jalan kereta api, daerah milik jalan kereta api, daerah pengawasan jalan kereta api termasuk bagian bawahnya serta ruang bebas di atasnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, merupakan tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk melayani naik dan turun penumpang dan/atau bongkar muat barang dan/atau untuk keperluan operasi kereta api.
(4) Fasilitas operasional sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, meliputi :
a. peralatan persinylan;
b. instalasi listrik;
c. peralatan telekomunikasi.
(1) Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, merupakan bagian dari jaringan jalur kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Menteri MENETAPKAN jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam bentuk rencana umum jaringan jalur kereta api, dengan mempertimbangkan :
a. rencana umum tata ruang;
b. keterpaduan intra dan antar moda transportasi;
c. keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya;
d. keselamatan dan kelancaran operasi kereta api;
e. pertumbuhan ekonomi;
f. kelestarian lingkungan.
(1) Untuk keperluan pengoperasian kereta api, jalur kereta api dikelompokkan dalam beberapa kelas.
(2) Pengelompokan kelas jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) didasarkan pada kriteria:
a. kecepatan maksimum yang diizinkan;
b. beban gandar; dan
c. frekuensi lalu lintas kereta api.
(1) Daerah manfaat jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), adalah jalan rel beserta bidang tanah atau bidang lain di kiri dan kanannya yang dipergunakan untuk konstruksi jalan rel.
(2) Daerah manfaat jalan kereta api sebagaimana di maksud dalam ayat (1) diperuntukkan pula bagi penempatan fasilitas operasional sarana kereta api dan/atau saluran air dan/atau bangunan pelengkap lainnya.
(3) Jalan rel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berada di :
a. permukaan tanah;
b. bawah permukaan tanah;
c. atas permukaan tanah
(1) Daerah manfaat jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 termasuk tanah bagian bawahnya dan ruang bebas di atasnya, dikuasai oleh Pemerintah.
(2) Tanah yang terletak di daerah manfaat jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diberikan hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Daerah manfaat jalan kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api, dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
(1) Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, adalah sisi terluar jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya yang dipergunakan untuk konstruksi jalan rel termasuk bidang tanah untuk penempatan fasilitas operasional sarana kereta api dan/atau saluran air dan/atau bangunan pelengkap lainnya.
(2) Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di permukaan tanah yang berada di terowongan, adalah sisi terluar konstruksi terowongan.
(3) Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di permukaan tanah yang berada di jembatan adalah sisi terluar kontrksi jembatan.
Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, adalah sisi terluar konstruksi bangunan jalan rel di bawah permukaan tanah.
Batas daerah manfaat jalan kereta api untuk jalan rel di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, adala sisi terluar dari konstruksi jalan rel dan/atau sisi terluar ruang bebas pada daerah manfaat jalan kereta api yang digunakan.
Jalan rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi persyaratan mengenai:
a. ukuran lebar;
b. jenis tanah dan/atau konstruksi tempat jalan-jalan rel terletak;
c. penggunaan balas;
d. jenis bantalan;
e. jenis rel;
f. jenis alat penambat;
g. jenis wesel;
h. kelengkungan;
i. kelandaian
(1) Daerah milik jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdiri dari daerah manfaat jalan kereta api beserta bidang tanah atau bidang lain di kiri dan kanannya yang dipergunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.
(2) Daerah milik jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk tanah bagian bawahnya dan ruang bebas di atasnya, dikuasai oleh Pemerintah.
(3) Tanah yang terletak di daerah milik jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diberikan hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Sepanjang tidak membahayakan kontruksi jalan rel, fasilitas operasional sarana kereta api atau saluran air atau bangunan pelengkap lainnya, di daerah milik jalan kereta api di luar daerah manfaat jalan kereta api dapat dipergunakan untuk keperluan lain atas izin Menteri.
(1) Batas daerah milik jalan kereta api untuk jalan rel yang terletak dipermukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing sebesar 6 (enam) meter.
(2) Batas daerah milik jalan kereta api untuk jalan rel yang terletak di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing sebesar 2 (dua) meter, serta bagian atas hingga permukaan tanah.
(3) Batas daerah milik jalan kereta api di jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing sebesar 2(dua) meter.
(1) Daerah pengawasan jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), terdiri dari daerah milik jalan kereta api beserta bidang tanah atau bidang lain di kiri dan kanannya untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.
(2) Tanah di daerah pengawasan jalan kereta api dapat dimanfaatkan untuk kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sepanjang tidak membahayakan operasi kereta api.
Batas daerah pengawasan jalan kereta api untuk rel yang terletak di permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah milik jalan kereta api masing-masing sebesar 9 (sembilan) meter.
(1) Perlintasan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat dengan prinsip tidak sebidang.
(2) Pengecualian terhadap ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal :
a. letak geografis yang tidak memungkinkan membangun perlintasan tidak sebidang; dan
b. tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi kereta api.
(1) Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, pemotongan atau penyinggungan dengan jalur kereta api, dilakukan berdasarkan izin Menteri.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan :
a. rencana umum jaringan jalur kereta api;
b. keamanan konstruksi jalan rel;
c. keselamatan dan kelancaran operasi kereta api;
d. persyaratan teknis bangunan dan keselamatan serta keamanan di perlintasan.
Apabila diperlukan bagi kepentingan pengembangan jalur kereta api, pemindahan prasarana berupa bangunan, jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lainnya milik pihak lain yang berada di daerah milik jalan kereta api, merupakan beban pihak yang memiliki, menguasai atau memanfaatkan prasarana
tersebut.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur dengan Keputusan Menteri.
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berfungsi untuk :
a. keperluan naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang; dan
b. keperluan operasi kereta api.
(2) Stasiun kereta api harus dilengkapi dengan fasilitas yang memenuhi persyaratan :
a. keselamatan, kenyamanan dan kemudahan untuk naik turun penumpang;
b. keselamatan dan kemudahan untuk bongkar muat;
c. keselamatan dan keamanan operasi kereta api;
(1) Sepanjang tidak mengganggu fungsi stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) di stasiun kereta api dapat diselenggarakan kegiatan usaha penunjang angkutan kereta api.
(2) Usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa usaha pertokoan, rumah makan, perkantoran dan/atau akomodasi.
(1) Untuk keperluan operasi dan pengelolaan, stasiun kereta api dikelompokkan dalam beberapa kelas.
(2) Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada :
a. fasilitas yang tersedia;
b. frekuensi lalu lintas kereta api;
c. jumlah penumpang dan/atau barang yang dilayani.
Penetapan lokasi dan pembangunan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, dilakukan dengan memperhatikan :
a. rencana umum tata ruang wilayah;
b. rencana umum jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c. kepentingan operasi kereta api.
(1) Pada setiap stasiun kereta api ditetapkan daerah lingkungan kerja dengan batas-batas tertentu yang jelas.
(2) Batas-batas daerah lingkungan kerja stasiun sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanahan.
(3) Tanah yang ditetapkan sebagai daerah lingkungan kerja stasiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Badan penyelenggara berwenang melarang siapapun untuk memasuki atau berada di tempat tertentu dalam stasiun kereta api selain yang disediakan untuk angkutan penumpang dan/atau barang di stasiun kereta api.
(2) Badan penyelenggara wajib menempatkan tanda larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara jelas dan lengkap.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi :
a. petugas operasi kereta api;
b. pihak lain untuk keperluan tertentu, sepanjang didampingi oleh petugas operasi kereta api.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Keputusan Menteri.
(1) Fasilitas operasional sarana kereta api yang berupa peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, berfungsi sebagai :
a. petunjuk;
b. pengontrol;
(2) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri dari :
a. sinyal, yang berfungsi untuk menunjukkan kondisi operasi sarana kereta api;
b. tanda, yang berfungsi untuk menunjukkan isyarat yang akan dilaksanakan oleh petugas yang mengendalikan pergerakan sarana kereta api;
c. marka, yang berfungsi untuk menunjukkan kondisi tertentu suatu tempat.
(3) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, berfungsi untuk mengontrol peralatan persinyalan.
Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, harus memenuhi persyaratan :
a. mempunyai tingkat keamanan tinggi;
b. berkeandalan tinggi dan didukung dengan peralatan cadangan;
c. khusus untuk peralatan persinyalan yang digerakkan dengan tenaga listrik :
1) tidak saling mengganggu dengan peralatan listrik lainnya baik di jalur dan/atau stasiun maupun di sarana kereta api;
2) mempunyai alat pendeteksi kesalahan/kegagalan.
(1) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, dipergunakan untuk menggerakkan kereta api bertenaga listrik, dan bagi berfungsinya persinyalan listrik dan peralatan telekomunikasi.
(2) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. pencatu daya listrik;
b. peralatan transmisi.
(1) Pencatu daya listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, harus disertai dengan peralatan cadangan.
(2) Peralatan transmisi untuk menggerakkan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b harus ditempatkan pada lokasi atau posisi tertentu sehingga tidak mengganggu atau membahayakan operasi kereta api dan lingkungan.
(3) Pencatu daya listrik dan peralatan transmisi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2), harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
(1) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, berfungsi untuk menunjang kegiatan penyampaian informasi dan/atau komunikasi bagi kepentingan operasi kereta api.
(2) Informasi dan/atau kegiatan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus direkam.
Penggunaan peralatan telekomunikasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai fasilitas operasional sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Keputusan Menteri.