Koreksi Pasal 56
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha dapat diikutsertakan dalam kegiatan perkeretaapian atas dasar kerjasama dengan badan penyelenggara.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan badan hukum INDONESIA.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam rangka :
a. peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan angkutan kereta api; dan
b. pengikutsertaan modal badan usaha dalam penyediaan, perawatan dan pengusahaan prasarana dan/atau sarana kereta api.
(4) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu tertentu.
Koreksi Anda
